Senin, 24 Oktober 2011

Awasi Lembaga Pengawas Jasa Keuangan

PROSES panjang pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipastikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo tuntas akhir pekan ini. Dalam keterangannya Jumat (21/10), Rancangan Undang- Undang (RUU) OJK itu diputuskan dalam sidang paripurna DPR Jumat depan (28/10).
Sebagai amanat undang-undang BI yang ditetapkan sejak 1999 atau 12 tahun lampau, disepakatinya format lembaga pengawas sektor keuangan superpenting itu tentu melegakan. Sebab, OJK bukan saja akan mengakhiri ketegangan antara pihak Thamrin (untuk menyebut Bank Indonesia/BI yang kebetulan bermarkas di Jalan M.H. Thamrin) dan Lapangan Banteng (alamat Kantor Kementerian Keuangan), tetapi juga menjanjikan kondisi sektor keuangan yang lebih kuat, tahan krisis, dan bersih dari intervensi.
Di Indonesia, sektor keuangan terfragmentasi antara jasa perbankan yang diawasi BI dan pasar modal serta lembaga keuangan nonbank yang diawasi Bapepam-LK di bawah otoritas Kementerian Keuangan. Padahal, perkembangan layanan jasa keuangan mendorong terjadinya keterkaitan produk perbankan maupun nonbank. OJK diharapkan mengintegrasikan keduanya sehingga pengawasan lebih komprehensif.
Selain tuntutan pasar, krisis global yang makin sering terjadi menunjukkan pentingnya membangun institusi keuangan yang tepercaya dan kuat. Hal itu dapat dicapai, salah satunya, dengan mendesain sistem pengawasan yang baik sehingga setiap praktik bisnis keuangan yang tidak semestinya bisa segera diidentifikasi dan sekaligus menemukan jalan keluarnya.
International best practices menunjukkan bahwa keberadaan lembaga pengawas sektor keuangan atau lebih spesifik sektor perbankan bukan merupakan hal baru. Meski demikian, harus diakui bahwa setiap Negara memiliki desain kelembagaan yang berbeda-beda satu sama lain.
Negara seperti Malaysia, India, Filipina, Belanda, dan Italia menjadikan pengawasan bank sebagai bagian dari fungsi bank sentral. Sementara itu, dalam kasus Austria, pengawasan bank merupakan tugas menteri keuangan. Selanjutnya, fungsi pengawasan bank dalam kasus Korea, Inggris, Jepang, dan Amerika Serikat dilakukan oleh lembaga independen. Terakhir adalah Thailand yang pengawasan banknya dilakukan atas koordinasi tiga lembaga, yaitu menteri keuangan, bank sentral, dan otoritas pengawas sektor keuangan.
Berdasar fakta di atas, kesepakatan pemerintah dan DPR dalam pembentukan OJK barulah langkah awal. Tahap penting berikutnya adalah menjamin OJK sebagai lembaga independen, tetapi dengan sejumlah prasyarat, yaitu: pembentukannya harus mampu menjamin efektivitas koordinasi,
baik dengan depkeu sebagai otoritas fiskal maupun BI sebagai otoritas moneter. OJK juga harus diisi oleh orang-orang kompeten yang mengerti teknis perbankan serta sektor keuangan secara umum.
Yang terakhir, jangan mengulangi kesalahan terhadap KPK, yang telah disepakati sebagai lembaga superbodi dengan aneka keistimewaan hukum untuk memberantas korupsi, tetapi di kemudian hari terus digoyang, bahkan muncul gerakan bubarkan KPK dari DPR.
Untuk OJK, tindakan itu akan berdampak lebih merusak karena ada puluhan ribu unit usaha sektor keuangan dengan aset sekitar Rp 2.000 triliun yang selama ini berada di bawah kendali BI dan Kementerian Keuangan melalui Bapepam/LK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar