Selasa, 06 Desember 2011

KPK yang Lama Harus Diaudit

Busyro Muqoddas 
[JAKARTA] Pakar hukum tata negara Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis mengatakan, KPK lama harus diaudit, terutama terkait kinerja mereka untuk mengukur efektifitas dan efisiensi lembaga tersebut. Hal tersebut penting untuk dilakukan sebagai penilaian dan mengetahui postur KPK sesungguhnya.

Dikatakan, audit kepada KPK merupakan hal yang wajar dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Sebab, sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan luar biasa, KPK menggunakan keuangan negara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Menurut dia, tidak perlu ada lembaga independen untuk mengaudit KPK, karena negara dapat mengandalkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Diperlukan tanggung jawab administrasi, keuangan, dan hukum dari instansi keuangan eksternal, seperti BPK atau BPKP. Jadi, bukan audit internal kepada publik melalui media massa,” katanya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan, audit kepada KPK dapat dilakukan oleh BPK, karena lembaga tersebut memiliki otoritas untuk melakukan audit kinerja.

Akan tetapi, agar BPK dapat bekerja, harus ada usulan dari DPR.

Menurut dia, audit kepada KPK akan menunjukkan hasil performa kinerja KPK selama ini. Kemudian, audit itu akan memperlihatkan hasil analisis terhadap perkara-perkara yang ditangani KPK, namun belum tuntas sampai saat ini, seperti kasus Bank Century, suap Wisma Atlet, dan kasus Hambalang.

“Semua harus dianalisis. Periksa semua barang bukti dan proses hukumnya,” kata dia.

Tidak hanya itu, ujar Indriyanto, pimpinan KPK yang baru diharapkan berinisiatif memeriksa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK dalam kasus-kasus tersebut.

Hal itu penting untuk mengetahui apakah terdapat kesalahan yang dilakukan oleh pimpinan KPK periode lalu dalam menangani perkara.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi mengatakan, bila pimpinan KPK baru dapat mengungkap kasus tersebut dan menemukan ada pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK lama, maka pimpinan KPK lama dapat dipidanakan.

Apalagi, jika akibat pelanggaran itu terjadi kemandekan dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi besar. “Kalau pimpinan berikutnya bisa mengungkap dan ternyata ada hambatan di dalam maka harus ada pertanggungjawaban oleh aparat hukum yang melakukan pembiaran. Hal itu diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Dia mendesak pimpinan KPK yang lama segera memberikan laporan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban. Sebab, selama ini KPK tidak memiliki laporan pertanggungjawaban yang jelas.

Senin, 24 Oktober 2011

Awasi Lembaga Pengawas Jasa Keuangan

PROSES panjang pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipastikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo tuntas akhir pekan ini. Dalam keterangannya Jumat (21/10), Rancangan Undang- Undang (RUU) OJK itu diputuskan dalam sidang paripurna DPR Jumat depan (28/10).
Sebagai amanat undang-undang BI yang ditetapkan sejak 1999 atau 12 tahun lampau, disepakatinya format lembaga pengawas sektor keuangan superpenting itu tentu melegakan. Sebab, OJK bukan saja akan mengakhiri ketegangan antara pihak Thamrin (untuk menyebut Bank Indonesia/BI yang kebetulan bermarkas di Jalan M.H. Thamrin) dan Lapangan Banteng (alamat Kantor Kementerian Keuangan), tetapi juga menjanjikan kondisi sektor keuangan yang lebih kuat, tahan krisis, dan bersih dari intervensi.
Di Indonesia, sektor keuangan terfragmentasi antara jasa perbankan yang diawasi BI dan pasar modal serta lembaga keuangan nonbank yang diawasi Bapepam-LK di bawah otoritas Kementerian Keuangan. Padahal, perkembangan layanan jasa keuangan mendorong terjadinya keterkaitan produk perbankan maupun nonbank. OJK diharapkan mengintegrasikan keduanya sehingga pengawasan lebih komprehensif.
Selain tuntutan pasar, krisis global yang makin sering terjadi menunjukkan pentingnya membangun institusi keuangan yang tepercaya dan kuat. Hal itu dapat dicapai, salah satunya, dengan mendesain sistem pengawasan yang baik sehingga setiap praktik bisnis keuangan yang tidak semestinya bisa segera diidentifikasi dan sekaligus menemukan jalan keluarnya.
International best practices menunjukkan bahwa keberadaan lembaga pengawas sektor keuangan atau lebih spesifik sektor perbankan bukan merupakan hal baru. Meski demikian, harus diakui bahwa setiap Negara memiliki desain kelembagaan yang berbeda-beda satu sama lain.
Negara seperti Malaysia, India, Filipina, Belanda, dan Italia menjadikan pengawasan bank sebagai bagian dari fungsi bank sentral. Sementara itu, dalam kasus Austria, pengawasan bank merupakan tugas menteri keuangan. Selanjutnya, fungsi pengawasan bank dalam kasus Korea, Inggris, Jepang, dan Amerika Serikat dilakukan oleh lembaga independen. Terakhir adalah Thailand yang pengawasan banknya dilakukan atas koordinasi tiga lembaga, yaitu menteri keuangan, bank sentral, dan otoritas pengawas sektor keuangan.
Berdasar fakta di atas, kesepakatan pemerintah dan DPR dalam pembentukan OJK barulah langkah awal. Tahap penting berikutnya adalah menjamin OJK sebagai lembaga independen, tetapi dengan sejumlah prasyarat, yaitu: pembentukannya harus mampu menjamin efektivitas koordinasi,
baik dengan depkeu sebagai otoritas fiskal maupun BI sebagai otoritas moneter. OJK juga harus diisi oleh orang-orang kompeten yang mengerti teknis perbankan serta sektor keuangan secara umum.
Yang terakhir, jangan mengulangi kesalahan terhadap KPK, yang telah disepakati sebagai lembaga superbodi dengan aneka keistimewaan hukum untuk memberantas korupsi, tetapi di kemudian hari terus digoyang, bahkan muncul gerakan bubarkan KPK dari DPR.
Untuk OJK, tindakan itu akan berdampak lebih merusak karena ada puluhan ribu unit usaha sektor keuangan dengan aset sekitar Rp 2.000 triliun yang selama ini berada di bawah kendali BI dan Kementerian Keuangan melalui Bapepam/LK.

Rupiah Terseret Sentimen Atas Eropa

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pergerakan nilai tukar rupiah atas dollar Amerika Serikat berdasarkan kurs BI, Senin (24/10/2011) kembali melemah di level Rp 8.883 per dollar AS dari sebelumnya di Rp 8.868 per dollar AS. Sentimen atas kondisi perekonomian Eropa memicu pergerakan ini.

Managing Research Indosurya Securities, Reza Priyambada, di Jakarta, Selasa (25/10/2011) menyatakan pergerakan rupiah dipengaruhi penurunan data-data makro di Eropa, terutama data Manufacturing PMI Eropa.

Sebelumnya pasar optimis kondisi akan terus membaik seiring masih berlanjutnya harapan bahwa Uni Eropa bisa memberikan solusi atas krisis utangnya walau untuk hasil finalnya pasar harus menunggu hingga pertemuan berikutnya pada Rabu besok.

"Meski KTT Uni Eropa belum bisa dikatakan selesai, tetapi para petinggi Uni Eropa sudah menegaskan komitmennya untuk membantu sektor perbankan," kata Reza.

Di sisi lain, kemungkinan Eropa telah menyepakati bahwa ECB tidak akan dilibatkan dalam skema dana European Financial Stability Facility (EFSF). Dengan demikian, EFSF tidak akan diberikan lisensi Bank sehingga tidak bisa mengakses dana dari ECB dan tetap menjadi lembaga keuangan non-bank.
Eropa juga telah sepakat agar sektor swasta menanggung beban yang lebih besar untuk menolong Yunani melewati krisis utangnya.

Menurut Reza, kemungkinan apresiasi rupiah juga bisa terbantu dari Asia di mana terdapat kenaikan neraca perdagangan Jepang dan rilis indeks manufaktur China versi HSBC yang angkanya mencapai 51,1 dari 49,9.

Hal ini menunjukkan kalau ekspansi ekonomi di Asia mungkin akan berlanjut dan masih bisa menahan gejolak krisis yang tengah terjadi di Eropa dan perlambatan ekonomi AS. Selain itu, juga didukung oleh komentar dari Wakil Ketua Fed yang mengatakan, Quantitative Easing 3 dibutuhkan untuk membantu pemulihan ekonomi AS.

Berdasarkan kurs tengah BI, rupiah melemah dalam tiga hari perdagangan terakhir. Sebelum turun ke level 8.883, rupiah berada di level 8.868 dan 8.840 per dollar AS. 

Inilah 2 Daya Tembak Atasi Krisis Utang Zona Euro

Jakarta - Zona euro harus menggabungkan dua usulan untuk meningkatkan daya tembak dari dana penyelamatan - sebuah model asuransi dan special purpose investment vehicle (SPIV).

Hal ini disebutkan dalam sebuah catatan KTT Uni Eropa selama pertemuan pertengahan minggu yang diperoleh Reuters Senin (24/10). Surat itu mengatakan opsi tersebut tidak memerlukan perubahan politik yang sulit untuk mengadakan Fasilitas Stabilitas Keuangan Eropa (EFSF), yang telah disetujui oleh parlemen nasional setelah melakukan beberapa perdebatan.

Zona euro ingin meningkatkan kekuatan tembakan dari bailout 440 miliar euro tanpa menempatkan lebih banyak uang ke dalamnya. Dengan Prancis menjatuhkan ide mengubah dana ke bank untuk memanfaatkan pendanaan Bank Sentral Eropa pada KTT akhir pekan ini, para pemimpin Uni Eropa akan memutuskan pada pertemuan kedua pada hari Rabu yang mana dari dua pendekatan yang tersisa harus digunakan, dengan kombinasi yang lebih mungkin muncul.

Berdasarkan peningkatan kredit atau model asuransi, EFSF dapat meningkatkan kepercayaan pasar dalam utang baru yang diterbitkan oleh negara-negara anggota zona euro untuk menjamin proporsi yang tidak spesifik terhadap kerugian yang bisa menciptakan default.

Ini akan bekerja melalui EFSF yang memberikan pinjaman kepada negara-negara anggota yang akan membeli obligasi EFSF kembali. Obligasi tersebut akan dijamin untuk sertifikat perlindungan parsial yang akan dipercaya negara. Kedua obligasi dan sertifikat akan diperdagangkan secara bebas.

Jika negara gagal, investor dapat mengajukan sertifikat perlindungan atas kepercayaan dan menerima pembayaran dari EFSF. Opsi ini tidak berlaku untuk negara-negara zona euro yang telah menerima talangan Dana Moneter Internasional karena mereka tidak lagi menerbitkan obligasi di pasar primer.

Di bawah skema SPIV, satu atau lebih dibuat terpusat atau dalam hal ini anggota penerima berinvestasi di obligasi negara di pasar primer dan sekunder.

Struktur - instrumen utang senior bisa menjadi bunga kredit dan ditargetkan pada pendapatan tetap investor tradisional - dimaksudkan untuk menarik investor internasional publik dan swasta, menurut catatan tersebut. "SPIV bertujuan untuk menciptakan likuiditas tambahan dan kapasitas pasar untuk memperluas pinjaman kepada bank-bank rekapitalisasi melalui negara anggota dan untuk membeli obligasi di pasar primer dan sekunder dengan tujuan mengurangi biaya penerbitan negara-negara anggota," kata catatan tersebut.

SPIV akan didanai oleh instrumen yang diperdagangkan secara bebas, seperti utang senior dan instrumen ekuitas. EFSF juga akan berinvestasi dalam hal ini, dan akan menyerap proporsi pertama dari kerugian yang ditanggung oleh investor jika sebuah negara gagal.

Surat itu mengatakan pilihan asuransi tidak akan bekerja untuk setiap negara anggota karena beberapa tidak lagi di pasar primer, dan juga karena beberapa memiliki klausul perjanjian yang negatif terhadap utang yang ada, yang mencegah mereka dari penyediaan keamanan baru untuk pemberi pinjaman tanpa memberikan kreditur yang ada tingkat yang sama dari keamanan.

Ini menyimpulkan bahwa leverage yang dapat dicapai hanya dapat ditentukan setelah dialog dengan investor dan lembaga pemeringkat.