Busyro Muqoddas
[JAKARTA] Pakar hukum tata negara Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis mengatakan, KPK lama harus diaudit, terutama terkait kinerja mereka untuk mengukur efektifitas dan efisiensi lembaga tersebut. Hal tersebut penting untuk dilakukan sebagai penilaian dan mengetahui postur KPK sesungguhnya.
Dikatakan, audit kepada KPK merupakan hal yang wajar dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Sebab, sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan luar biasa, KPK menggunakan keuangan negara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Menurut dia, tidak perlu ada lembaga independen untuk mengaudit KPK, karena negara dapat mengandalkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Diperlukan tanggung jawab administrasi, keuangan, dan hukum dari instansi keuangan eksternal, seperti BPK atau BPKP. Jadi, bukan audit internal kepada publik melalui media massa,” katanya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan, audit kepada KPK dapat dilakukan oleh BPK, karena lembaga tersebut memiliki otoritas untuk melakukan audit kinerja.
Akan tetapi, agar BPK dapat bekerja, harus ada usulan dari DPR.
Menurut dia, audit kepada KPK akan menunjukkan hasil performa kinerja KPK selama ini. Kemudian, audit itu akan memperlihatkan hasil analisis terhadap perkara-perkara yang ditangani KPK, namun belum tuntas sampai saat ini, seperti kasus Bank Century, suap Wisma Atlet, dan kasus Hambalang.
“Semua harus dianalisis. Periksa semua barang bukti dan proses hukumnya,” kata dia.
Tidak hanya itu, ujar Indriyanto, pimpinan KPK yang baru diharapkan berinisiatif memeriksa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK dalam kasus-kasus tersebut.
Hal itu penting untuk mengetahui apakah terdapat kesalahan yang dilakukan oleh pimpinan KPK periode lalu dalam menangani perkara.
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi mengatakan, bila pimpinan KPK baru dapat mengungkap kasus tersebut dan menemukan ada pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK lama, maka pimpinan KPK lama dapat dipidanakan.
Apalagi, jika akibat pelanggaran itu terjadi kemandekan dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi besar. “Kalau pimpinan berikutnya bisa mengungkap dan ternyata ada hambatan di dalam maka harus ada pertanggungjawaban oleh aparat hukum yang melakukan pembiaran. Hal itu diatur dalam KUHAP,” ujarnya.
Dia mendesak pimpinan KPK yang lama segera memberikan laporan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban. Sebab, selama ini KPK tidak memiliki laporan pertanggungjawaban yang jelas.
Dikatakan, audit kepada KPK merupakan hal yang wajar dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Sebab, sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan luar biasa, KPK menggunakan keuangan negara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Menurut dia, tidak perlu ada lembaga independen untuk mengaudit KPK, karena negara dapat mengandalkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Diperlukan tanggung jawab administrasi, keuangan, dan hukum dari instansi keuangan eksternal, seperti BPK atau BPKP. Jadi, bukan audit internal kepada publik melalui media massa,” katanya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan, audit kepada KPK dapat dilakukan oleh BPK, karena lembaga tersebut memiliki otoritas untuk melakukan audit kinerja.
Akan tetapi, agar BPK dapat bekerja, harus ada usulan dari DPR.
Menurut dia, audit kepada KPK akan menunjukkan hasil performa kinerja KPK selama ini. Kemudian, audit itu akan memperlihatkan hasil analisis terhadap perkara-perkara yang ditangani KPK, namun belum tuntas sampai saat ini, seperti kasus Bank Century, suap Wisma Atlet, dan kasus Hambalang.
“Semua harus dianalisis. Periksa semua barang bukti dan proses hukumnya,” kata dia.
Tidak hanya itu, ujar Indriyanto, pimpinan KPK yang baru diharapkan berinisiatif memeriksa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK dalam kasus-kasus tersebut.
Hal itu penting untuk mengetahui apakah terdapat kesalahan yang dilakukan oleh pimpinan KPK periode lalu dalam menangani perkara.
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi mengatakan, bila pimpinan KPK baru dapat mengungkap kasus tersebut dan menemukan ada pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK lama, maka pimpinan KPK lama dapat dipidanakan.
Apalagi, jika akibat pelanggaran itu terjadi kemandekan dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi besar. “Kalau pimpinan berikutnya bisa mengungkap dan ternyata ada hambatan di dalam maka harus ada pertanggungjawaban oleh aparat hukum yang melakukan pembiaran. Hal itu diatur dalam KUHAP,” ujarnya.
Dia mendesak pimpinan KPK yang lama segera memberikan laporan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban. Sebab, selama ini KPK tidak memiliki laporan pertanggungjawaban yang jelas.